Tuesday, November 3, 2015

Undang-Undang Keselatan Kerja

Sekarang saat ini saya akan mencoba menuliskan beberapa peraturan perundangan tentang K3 yang saya pelajari semasa kuliah dan training dulu :D.

Dasar Hukum K3 tertuang dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
"tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian"

UU No.14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketanagakerjaan

pasal 3
Tiap manusia kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusian

pasal9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta pelakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

pasal 10
pemerintah membina perlindungan tenaga kerja meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b.moral dan kesusilaan; dan
c perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 190
(1)      Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya





No comments:

Post a Comment